Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching turut serta dalam proses pemulangan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kesulitan di Sarawak melalui Perbatasan Tebedu-Entikong ke Indonesia pada tanggal 4 April. Para WNI/PMI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 4 pria dan 5 wanita, di antaranya seorang wanita yang sedang hamil 5 bulan. Mayoritas dari mereka mengalami berbagai masalah di tempat kerja, seperti tidak dibayarnya gaji, penipuan oleh agen penyalur kerja, pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, kondisi tempat kerja yang tidak layak, dan masalah kesehatan.
Sebelumnya, KJRI Kuching telah memberikan pendampingan dalam proses deportasi bagi 100 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigrasi Bekenu, Miri, Sarawak, pada tanggal 27 Februari 2024. Mereka terdiri dari 83 pria dan 17 wanita, termasuk 3 WNI di bawah umur. Dari mereka, 90 orang melakukan pelanggaran peraturan imigrasi Malaysia, sementara 10 orang terlibat dalam kasus narkoba yang telah menjalani hukuman di penjara Sarawak. Selain itu, sebanyak 36 orang memasuki wilayah Sarawak melalui jalur tidak resmi.
Pada tanggal 29 Februari 2024, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan dalam proses deportasi bagi 47 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigrasi Semuja, Sarawak. Mereka terdiri dari 40 pria dan 7 wanita yang melanggar peraturan imigrasi Malaysia.
Semua WNI/PMI yang dipulangkan diserahkan kepada Tim Satgas Pemulangan WNI di Entikong dalam kondisi sehat dan baik, untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Dalam kurun waktu Januari hingga 4 Maret 2024, KJRI Kuching mencatat bahwa sebanyak 578 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi, sementara 24 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.
Melalui upaya-upaya ini, KJRI Kuching tidak hanya berperan dalam menjaga kepentingan WNI/PMI yang berada di luar negeri, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam penanganan masalah migrasi dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Sarawak.