Pembaruan IJEPA: Momentum Baru dalam Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang

Indonesia dan Jepang telah mengambil langkah penting dalam memperkuat kemitraan ekonomi mereka melalui pembaruan dan penyempurnaan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dengan ditandatanganinya Protokol Perubahan IJEPA pada 8 Agustus 2024, kedua negara berkomitmen untuk membawa perjanjian ini ke tingkat yang lebih modern dan komprehensif, mengakomodasi perkembangan terbaru dalam perdagangan global.

Penandatanganan protokol ini dilakukan secara simultan melalui konferensi video oleh Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, dan Menteri Luar Negeri Jepang, Kamikawa Yoko. Protokol ini tidak hanya mencakup amandemen perjanjian perdagangan barang dan jasa, tetapi juga memperluas komitmen dalam bidang niaga elektronik (e-commerce), pergerakan orang perseorangan (MNP), kekayaan intelektual, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam konteks perdagangan barang, Jepang telah sepakat untuk memperbaiki akses pasar bagi 112 pos tarif produk Indonesia, termasuk produk unggulan seperti tuna, cakalang, lobster, dan buah-buahan. Sebagai timbal balik, Indonesia akan meningkatkan akses pasar untuk 25 pos tarif produk Jepang, yang mencakup besi, baja, dan otomotif. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan kepentingan antara kedua negara dalam memperkuat sektor-sektor strategis masing-masing.

Perjanjian ini juga membawa angin segar bagi sektor jasa, dengan kesepakatan untuk memperluas akses di bidang perbankan serta mengembangkan kapasitas di sektor real estate dan transportasi. Dengan adanya bab e-commerce, diharapkan perdagangan melalui sistem elektronik antara kedua negara akan semakin meningkat, sejalan dengan tren global digitalisasi.

Yang tak kalah penting, Protokol Perubahan IJEPA juga mencakup perbaikan signifikan dalam hal pergerakan tenaga kerja, khususnya bagi perawat dan pengasuh asal Indonesia yang bekerja di Jepang. Perpanjangan masa kerja, penyempurnaan prosedur imigrasi, dan perluasan pasar kerja bagi tenaga kerja Indonesia di Jepang merupakan langkah-langkah konkret yang akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Dengan pembaruan ini, ekspor Indonesia ke Jepang diproyeksikan meningkat secara signifikan, mencapai USD35,9 miliar pada 2028—melonjak 58% dari nilai ekspor 2023. Ini merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya di pasar Jepang, terutama dengan penghapusan tarif bea masuk untuk produk-produk unggulan seperti olahan tuna dan cakalang, serta peningkatan kuota impor pisang dan nanas asal Indonesia yang mendapatkan tarif nol persen.

Pembaruan IJEPA juga diharapkan membuka pasar Jepang lebih lebar bagi produk Indonesia, meningkatkan daya saing produk nasional di pasar internasional. Proses ratifikasi yang diharapkan selesai pada 2025 akan menjadi langkah akhir untuk mengimplementasikan perjanjian ini.

Sejak diberlakukan pada 2008, IJEPA telah menjadi landasan kuat bagi perdagangan bilateral Indonesia dan Jepang, yang terus tumbuh positif dengan surplus yang konsisten di pihak Indonesia. Pada 2023, total perdagangan kedua negara mencapai USD37,3 miliar, dengan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD4,2 miliar. Komoditas utama seperti batu bara, bijih tembaga, gas alam, dan nikel menjadi pilar ekspor Indonesia, sementara produk baja dan otomotif mendominasi impor dari Jepang.

Dengan pembaruan ini, hubungan ekonomi Indonesia dan Jepang diperkirakan akan semakin kuat dan saling menguntungkan, membuka babak baru dalam kerja sama bilateral yang telah berjalan lebih dari satu dekade.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×