Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang merancang kebijakan penting yang akan menetapkan harga patokan terendah untuk benih bening lobster (BBL) yang ditangkap oleh nelayan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi nelayan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, menjelaskan bahwa keputusan menteri tentang harga patokan BBL tengah dalam tahap konsultasi publik. Dengan mengadakan konsultasi di berbagai daerah, KKP berupaya untuk mendengarkan suara dan aspirasi dari berbagai pihak terkait, termasuk nelayan, pemerintah daerah, dan pengelola usaha bersama.
Penetapan harga patokan terendah BBL, yang sementara diusulkan sebesar Rp8.500 per ekor, mempertimbangkan berbagai faktor termasuk biaya produksi dan margin keuntungan. Tujuannya adalah agar nelayan tidak mengalami kerugian saat menjual hasil tangkapan mereka.
Selain itu, aturan ini juga dirancang untuk mendukung keberlanjutan ekosistem dan pengembangan budidaya lobster di dalam dan luar negeri. Hal ini sejalan dengan visi KKP untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dalam rantai pasok lobster global di masa depan.
Namun, KKP juga memperhatikan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap rancangan dan terus terbuka untuk masukan dari masyarakat. Melalui konsultasi publik, pemerintah berharap untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar menguntungkan bagi masyarakat, negara, dan lingkungan.
Selain penetapan harga patokan BBL, KKP juga tengah menyiapkan regulasi terkait penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi KKP untuk mengembangkan sektor perikanan Indonesia secara komprehensif, menjaga keberlanjutan sumber daya laut, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.