Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Langkah ini, menurut Presiden, bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam sistem perpajakan tanpa membebani masyarakat umum. Barang-barang mewah yang dimaksud adalah produk yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, hingga rumah-rumah mewah bernilai tinggi.
“Kenaikan ini tidak menyasar barang kebutuhan sehari-hari, melainkan hanya pada konsumsi kalangan atas,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. Dalam pernyataannya, Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat terkait lainnya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas dengan memastikan bahwa barang pokok tetap bebas dari kenaikan pajak.
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan susu segar, termasuk layanan pendidikan dan angkutan umum, akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen atau dibebaskan dari pajak. “Kami memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” tegas Presiden. Penegasan ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa daya beli mereka tidak akan terganggu oleh kebijakan perpajakan baru.
Kenaikan PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU tersebut, kenaikan tarif dirancang dilakukan secara bertahap agar dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat tetap terkendali. Sebelumnya, PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada 2025 akan mencapai 12 persen sesuai jadwal. Langkah bertahap ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan stabilitas ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk tahun 2025 dengan total anggaran Rp38,6 triliun. Stimulus ini meliputi berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan. Selain itu, masyarakat dengan pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt akan mendapat diskon 50 persen, dan insentif pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan dibebaskan.
Dukungan terhadap sektor UMKM juga menjadi prioritas, dengan bantuan khusus untuk pelaku usaha kecil yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Presiden menyebutkan bahwa langkah ini dirancang untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. “Kebijakan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Presiden.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan pajak tidak hanya menjadi alat penggalangan dana negara tetapi juga instrumen untuk mendukung keadilan sosial. Melalui kombinasi kebijakan perpajakan yang terukur dan paket stimulus ekonomi yang strategis, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.



