Sejak 2015, 15 dari 18 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) telah berhasil diselesaikan. Selain mempercantik tampilan, PLBN juga mendorong pertumbuhan wilayah perbatasan.
PLBN, yang berfungsi sebagai pintu masuk suatu negara selain bandara dan pelabuhan, dikenal sebagai halaman depan Indonesia. Sebagai representasi muka negara, PLBN harus tampil menarik. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR gencar menata gerbang masuk wilayah RI selama 10 tahun terakhir.
“Pembangunan PLBN bukan hanya sebagai gerbang masuk, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan,” kata Menteri Basuki Hadimuljono, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian PUPR.
PLBN Entikong adalah yang pertama direvitalisasi pada 2015. Terletak di Jalan Lintas Malindo, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, PLBN ini mulai beroperasi pada 1 Oktober 1989 dan sering disebut sebagai pos lintas batas pertama di Indonesia.
PLBN Entikong adalah salah satu dari 15 PLBN yang telah ditata oleh Kementerian PUPR sejak 2015. Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara dan mengurangi kesenjangan serta memeratakan pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan 2020-2024 serta Perencanaan Pembangunan Kawasan Perbatasan 2025-2029 di Jakarta pada 6 Juni 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, M Hidayat, menyatakan, “Sejak 2015 hingga 2024 ditargetkan pembangunan 18 PLBN dengan capaian hingga 2023 sebanyak 15 PLBN.”
Kelima belas PLBN yang sudah direvitalisasi terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama terdiri dari tujuh PLBN: Aruk, Entikong, Badau (Kalbar), Mota’ain, Motamasin, Wini (NTT), dan Skouw (Papua). Gelombang kedua mencakup delapan PLBN: Serasan (Kepri), Jagoi Babang (Kalbar), Sei Pancang/Sei Nyamuk (Kaltara), Napan (NTT), Yetetkun, Sota (Papua Selatan), Long Nawang, dan Labang (Kaltara).
Namun, ada dua PLBN yang belum terlaksana, yaitu Sei Kelik dan Oepoli. Penataan PLBN Sei Kelik di Kalimantan Barat terkendala akses jalan yang tidak layak dan permasalahan lahan. Sementara itu, PLBN Oepoli (NTT) terhambat oleh permasalahan batas negara dengan Timor Leste, terutama dalam menentukan titik koordinat antara segmen Naktuka dan Citrana.
“Satu PLBN lainnya, Long Midang (Kaltara), mengalami penghentian kontrak karena akses menuju lokasi yang tidak memadai. Proyek ini akan dilanjutkan jika akses sudah memadai,” ujar Hidayat.
Penggerak Perekonomian
Kementerian PUPR juga membangun infrastruktur untuk mendukung pengembangan sosial ekonomi di kawasan perbatasan, seperti jalan menuju perbatasan, pasar, rumah khusus, dan prasarana lainnya. Dalam rangka pengembangan kawasan perbatasan, Kementerian PUPR mendapat tugas melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Mota’ain, dan Skouw, dengan pelaksanaan selama dua tahun (2021-2022).
Kementerian PUPR secara bertahap membangun jalan perbatasan di Kalimantan, NTT, dan Papua dengan total panjang 3.720,4 km. Di Kalimantan, jalan perbatasan sepanjang 2.295,6 km terdiri dari 813,7 km di Kalimantan Barat, 491,4 km di Kalimantan Timur, dan 990,6 km di Kalimantan Utara. Di NTT, jalan perbatasan sepanjang 326,6 km, sementara di Papua sepanjang 1.098,2 km.
Pembangunan PLBN memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian kawasan perbatasan. Tidak hanya berfungsi sebagai gerbang masuk, PLBN juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Infrastruktur yang memadai akan menarik investasi, meningkatkan perdagangan, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Selain itu, PLBN yang representatif juga memperkuat citra Indonesia di mata dunia internasional, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan memeratakan pembangunan. Dengan demikian, revitalisasi PLBN merupakan langkah penting dalam mencapai kesejahteraan yang lebih merata dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.



