Sertifikasi halal telah memberikan dampak nyata bagi para pelaku usaha di berbagai daerah, baik dalam memperluas usaha maupun meningkatkan omzet. Banyak pengusaha yang merasakan manfaat besar dari sertifikasi ini, terutama dalam memperluas jangkauan pasar dan membangun kepercayaan konsumen. Langkah ini tidak hanya mendukung keberlanjutan bisnis mereka, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun internasional.
Iis Ismiati, seorang pemilik usaha es krim merek Pelangi dari Rawalumbu, Bekasi, mengisahkan bagaimana sertifikasi halal menjadi katalis pertumbuhan bisnisnya. “Alhamdulillah, awalnya saya hanya berjualan di satu tempat, tetapi sekarang saya sudah menyuplai es krim ke sembilan sekolah dalam setahun terakhir,” ungkapnya. Ini adalah bukti nyata bahwa sertifikasi halal membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Hal yang sama dirasakan oleh Hikmat, seorang pengusaha kue dari Bandung, yang melihat lonjakan omzet setelah produknya mendapatkan sertifikat halal. “Setelah bersertifikat halal, alhamdulillah penjualan meningkat. Produk saya kini diterima di toko-toko modern, dan konsumen semakin percaya karena sudah tahu produknya terjamin halal,” ujarnya. Kepercayaan konsumen terhadap label halal menunjukkan bahwa jaminan kehalalan bukan hanya soal agama, tetapi juga mencerminkan kualitas produk.
Di Depok, Nurhayati, seorang pengusaha Bakso Malang, menekankan pentingnya sertifikat halal, terutama saat berpartisipasi dalam bazar. Menurutnya, label halal memberikan keunggulan kompetitif yang membuat produknya lebih mudah diterima oleh pelanggan. Sementara itu, di Denpasar, Argen, seorang produsen mi, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi halal yang cepat dan mudah sangat membantu pemasaran produknya. “Terima kasih kepada BPJPH karena prosesnya ternyata gampang dan cepat, sehingga produk kami lebih mudah diterima di pasar yang lebih luas,” katanya.
Manfaat sertifikat halal tidak hanya dirasakan oleh produsen makanan, tetapi juga pelaku usaha jasa. Anisa Wijayanti, pengusaha jasa pemotongan unggas di Pasar Induk Cianjur, melihat peningkatan kepercayaan pelanggan setelah mendapatkan label halal. “Ini adalah bentuk jaminan yang membuat konsumen merasa aman dengan produk yang kami tawarkan,” ungkapnya. Begitu juga dengan Zaki, pemilik Kafe JSR di Bekasi, yang mengakui bahwa sertifikasi halal memberikan dampak positif bagi usahanya. “Alhamdulillah, setelah bersertifikat halal, konsumen jadi lebih percaya membeli produk kami,” tambahnya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global. “Standar halal adalah jaminan kualitas yang memberikan keunggulan kompetitif bagi produk Indonesia,” tegasnya. Sertifikasi ini juga mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dalam pengembangan produk halal.
Zaki mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal, mengingat besarnya manfaat yang dapat diraih. “Semakin cepat Anda mengurus sertifikat halal, semakin cepat pula konsumen akan datang kepada Anda,” katanya. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, proses sertifikasi kini menjadi lebih mudah dan terjangkau, memberikan peluang emas bagi UMKM untuk tumbuh dan merambah pasar internasional.
Peningkatan akses terhadap sertifikasi halal adalah langkah nyata dalam membangun ekosistem bisnis yang inklusif dan kompetitif. Program ini tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi standar, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui produk halal yang lebih diterima di berbagai pasar. Ini adalah momen yang tepat bagi pelaku usaha untuk mengambil langkah maju, menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian integral dari strategi bisnis mereka.