Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah menetapkan keputusan penting terkait kategorisasi risiko impor ikan tuna, sarden, dan makarel dari Kanada. Langkah ini merupakan bagian integral dari strategi mereka dalam mengendalikan risiko dan memastikan kualitas produk impor yang masuk ke Indonesia.
Menurut Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP), Ishartini, keputusan ini didasarkan pada evaluasi risiko yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023. Dengan membagi risiko menjadi tiga kategori, mereka dapat lebih efektif dalam memantau proses impor dan mengidentifikasi potensi risiko terkait.
Sementara itu, dalam konteks kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Kanada, terdapat fokus yang kuat pada sektor kelautan dan perikanan. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga standar kualitas dan keamanan produk impor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 26/2023.
Meskipun sektor perikanan Indonesia memiliki surplus perdagangan dengan Kanada, upaya peningkatan kualitas dan keamanan produk impor tetap menjadi prioritas. Hal ini tercermin dalam kebijakan pemerintah untuk menerapkan sertifikasi good importing practices (GIP) dan sistem ketertelusuran bagi importir. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang impor memenuhi standar yang ditetapkan, tidak hanya untuk menjaga kesehatan konsumen, tetapi juga untuk memperkuat citra industri perikanan Indonesia secara global.
Dengan demikian, langkah-langkah ini tidak hanya memberikan jaminan terhadap kualitas dan keamanan produk impor, tetapi juga mendukung agenda ekspor Indonesia dalam mencapai target yang ambisius, seperti yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mencapai ekspor perikanan senilai USD7,2 miliar pada tahun 2024.