Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memastikan bahwa seluruh awak kapal perikanan yang bekerja di kapal berbendera Indonesia memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikasi keahlian yang memadai. Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kompetensi serta keselamatan awak kapal di tengah tantangan pekerjaan yang berat dan berisiko tinggi. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti nyata bahwa setiap awak kapal telah memenuhi standar internasional, sekaligus memberikan jaminan perlindungan saat bekerja di lautan.
Sebagai bagian dari upaya ini, KKP memperkenalkan kebijakan kemudahan dan relaksasi pada tahun 2025 untuk mendukung pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024 yang diterbitkan pada akhir Desember 2024. Melalui kebijakan ini, KKP memberikan tenggat waktu kepada awak kapal untuk melengkapi dokumen penting seperti sertifikat sesuai jabatan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, serta surat keterangan sehat. Langkah ini tidak hanya memberi kelonggaran, tetapi juga memastikan transisi yang mulus dalam memenuhi regulasi baru.
Penting untuk dicatat, sertifikat keahlian seperti ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan hingga akhir 2023 masih diakui sebagai syarat kerja. Selain itu, sertifikat pelatihan keselamatan dasar (BST), BST kapal layar motor (KLM), dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga tetap dapat digunakan untuk mengurus penerbitan buku pelaut perikanan oleh KKP. Bahkan, buku pelaut berwarna hijau atau merah yang masih berlaku, meski diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, tetap diakui sebagai dokumen pendukung untuk bekerja.
Kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi siswa atau taruna dari sekolah kejuruan maupun institusi pendidikan kemaritiman dengan program studi nautika dan teknika kapal penangkap ikan. Mereka yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di kapal perikanan tetap dapat menggunakan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai syarat sementara. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap calon tenaga kerja di sektor maritim, sekaligus memastikan regenerasi awak kapal yang kompeten dan tersertifikasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan dan keselamatan awak kapal perikanan. Dengan adanya alih kewenangan dari Kementerian Perhubungan ke KKP sesuai PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan terstandar. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjadikan sektor perikanan sebagai tulang punggung ekonomi yang berkelanjutan, di mana kesejahteraan dan keselamatan awak kapal tetap menjadi prioritas utama.



