Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi Menteri Pertanian Alokasikan Pupuk Bersubsidi Senilai 4,8 juta Ton

Pupuk bersubsidi di Indonesia menjadi elemen krusial dalam peningkatan produksi pangan nasional. Meski demikian, sejumlah tantangan klasik seperti alokasi yang masih di bawah kebutuhan dan rendahnya serapan pupuk bersubsidi masih mempengaruhi efektivitas program ini. Dalam sebuah webinar bertajuk “Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi,” beberapa pembicara, termasuk Koordinator Pupuk Subsidi dari Kementerian Pertanian, Yanti Erma, Asisten Pemeriksa Utama III Ombudsman RI, Miftah Firdaus, dan Senior Vice President Umum dan TJSL PT Pupuk Indonesia (Persero), Yana Nurahmad Haerudin, membahas permasalahan tersebut.

Menurut Yanti Erma, pada tahun 2024, alokasi dana subsidi pupuk mencapai Rp 26,68 triliun, namun alokasi pupuk bersubsidi yang disalurkan hanya mencakup 4,8 juta ton dari total kebutuhan sekitar 10,7 juta ton, sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Terdapat kesenjangan yang signifikan antara alokasi yang dianggarkan dan kebutuhan riil petani.

Asisten Pemeriksa Utama III Ombudsman, Miftah Firdaus, menyoroti rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi hingga Oktober 2023, yang masih di bawah 60 persen berdasarkan hasil uji petik Ombudsman di beberapa provinsi. Beberapa permasalahan termasuk gangguan teknis, data tidak sesuai, dan rendahnya ketersediaan pupuk di beberapa daerah.

PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan uji coba aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) untuk mengatasi beberapa masalah termasuk integrasi data penerima, distribusi pupuk, dan pengawasan stok. Meskipun ada kendala teknis, langkah-langkah telah diambil untuk memperkuat sinyal dan mengatasi blank spot di sejumlah kios pupuk.

Dalam upaya memperbaiki sistem, pemerintah merancang perubahan kebijakan subsidi pupuk menjadi Bantuan Pupuk Langsung (BLP) dengan skema yang memungkinkan petani menerima bantuan uang yang hanya dapat digunakan untuk pembelian pupuk. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Meski masih dalam proses perubahan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan perlunya memastikan akses petani terhadap pupuk bersubsidi dipermudah, termasuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai alternatif untuk menebus pupuk bersubsidi.

Penggabungan data, perubahan kebijakan, dan digitalisasi distribusi pupuk bersubsidi merupakan langkah-langkah penting dalam menjawab tantangan dan meningkatkan efisiensi program pupuk bersubsidi di Indonesia. Transformasi kebijakan ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pupuk yang cukup dan akurat sesuai dengan kebutuhan petani.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×