Kementerian Pertanian (Kementan) menyelenggarakan Public Hearing III untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengundang semua pemangku kepentingan di sektor perunggasan, dari peternak skala kecil hingga industri besar, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan pertumbuhan sektor perunggasan secara nasional.
Mentan Amran menyatakan harapannya agar peternak skala kecil dapat berkembang menjadi menengah, yang selanjutnya bisa tumbuh menjadi besar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan usaha peternakan dari skala kecil hingga besar.
Revisi Permentan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perunggasan, dengan tujuan melindungi hak-hak peternak dari segala skala. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kondisi sektor perunggasan agar dapat berkembang lebih baik lagi.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrullah menyatakan bahwa revisi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri perunggasan Indonesia. Ini penting mengingat perubahan yang terjadi dalam pola konsumsi dan pasar selama beberapa tahun terakhir.
Perwakilan dari berbagai lembaga seperti Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), dan peternak mandiri turut hadir dalam pertemuan ini. Hal ini menunjukkan keterlibatan luas dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses revisi Permentan tersebut.
Keterlibatan langsung dari pemangku kepentingan dalam proses revisi peraturan akan membantu memastikan bahwa kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh para pelaku industri perunggasan benar-benar terakomodasi. Ini penting untuk menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan dan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi industri perunggasan nasional.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan peternak dalam proses revisi peraturan ini akan memperkuat iklim usaha di sektor perunggasan dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.