Pada tanggal 7 Maret 2024, Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of India (RBI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) di Mumbai dengan tujuan membentuk kerangka kerja sama yang mempromosikan penggunaan mata uang lokal masing-masing negara, yaitu Rupee dan Rupiah, dalam transaksi bilateral.
Gubernur Reserve Bank of India, Shaktikanta Das, dan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, secara resmi menandatangani NK tersebut. NK ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi berbagai jenis, termasuk transaksi berjalan, transaksi modal, dan transaksi ekonomi serta keuangan lainnya yang telah disepakati oleh kedua otoritas.
Kerangka kerja sama ini memberikan kesempatan bagi eksportir dan importir untuk melakukan transaksi dalam mata uang lokal, yang diharapkan dapat mengembangkan pasar valuta asing kedua negara. Lebih jauh, penggunaan mata uang lokal dapat mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian transaksi.
Langkah kolaborasi ini merupakan pencapaian signifikan dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of India. Dengan mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan bilateral, diharapkan dapat memperdalam integrasi keuangan antara Indonesia dan India, serta memperkuat hubungan sejarah, budaya, dan ekonomi yang sudah terjalin antara kedua negara tersebut.