Setelah putusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengajak perguruan tinggi untuk proaktif dalam menjangkau calon mahasiswa baru yang mungkin tertunda pendaftarannya atau memilih untuk mundur karena biaya yang tinggi. Dia menggarisbawahi pentingnya memberi informasi kepada calon mahasiswa mengenai pembatalan kenaikan UKT dan menyambut kembali mereka yang sebelumnya ingin mengundurkan diri.
Mendikbudristek juga menegaskan perlunya tindak lanjut dari perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah membayar UKT yang dinaikkan, dengan mengembalikan kelebihan pembayaran atau mengakomodasinya pada semester berikutnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek telah menyampaikan upayanya untuk mengatasi masalah yang dihadapi mahasiswa, dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) yang akan menjelaskan detail teknisnya. Dia menegaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT dan kenaikan Indeks Prestasi (IPI) akan diatur secara detail dalam Surat Dirjen, yang akan segera diterbitkan untuk memudahkan implementasi kebijakan di tingkat perguruan tinggi.
Hal ini menunjukkan komitmen Mendikbudristek untuk memberikan solusi yang konkret dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah terimplementasikan dengan baik demi kesejahteraan dan keadilan bagi mahasiswa.



