Untuk mendukung kegiatan Revalidasi UNESCO Global Geopark Batur yang berlangsung dari 25 hingga 30 Juli 2024 di Provinsi Bali, Badan Bahasa melalui Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa menugaskan sejumlah penerjemah profesional. Mereka bertugas sebagai juru bahasa bagi tim asesor asing dari UNESCO, menjembatani komunikasi antara asesor dan pengelola geopark serta pemangku kepentingan setempat.
Para penerjemah ini memainkan peran penting dalam menerjemahkan percakapan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dan sebaliknya. Model penjurubahasaan yang diterapkan mencakup penjurubahasaan konsekutif dan berbisik, sesuai kebutuhan di lapangan. Penerjemah yang terlibat antara lain Lukman, Denda Rinjaya, Susani Muhamad Hatta, Abdullah Sani, Dyah Retno Murti, dan Vianida Pratamasari. Mereka bekerja bergantian, menerjemahkan berbagai dokumen dan materi yang diperlukan selama proses revalidasi.
Ketua Harian Batur UNESCO Global Geopark (BUGG), I Wayan Gobang Edi Sucipto, menekankan pentingnya kehadiran penerjemah dari Badan Bahasa dalam proses ini. “Kehadiran penerjemah sangat membantu. Banyak dokumen yang harus diterjemahkan dan materi yang harus dipaparkan kepada tim asesor. Saya berharap pengelola geopark lainnya di Indonesia dapat memanfaatkan penerjemah yang kompeten agar komunikasi dengan tim asesor dari UNESCO berjalan lancar,” ujarnya.
Tanggapan positif juga datang dari tim asesor UNESCO. Andreas J. Schuller dari Jerman, yang bersama rekannya Sarina dari Mongolia, menyatakan kekagumannya terhadap fasilitasi penjurubahasaan selama revalidasi. “Informasi yang disampaikan juru bahasa sangat mudah dipahami dan disampaikan dengan cepat. Tanpa juru bahasa yang kompeten, informasi sulit dipahami, apalagi materi revalidasi sangat beragam,” kata Schuller.
Kepala Badan Bahasa, E. Aminuddin Aziz, mengungkapkan bahwa penerjemahan dan penjurubahasaan adalah bagian dari portofolio Badan Bahasa yang telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik. Standar nasional ini memastikan layanan penerjemahan dan penjurubahasaan kami sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Aminuddin.
Aminuddin juga menegaskan bahwa dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO, peluang untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai forum internasional semakin terbuka. “Dukungan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mengoptimalkan peluang ini, yang akan membawa keuntungan politis, ekonomis, serta memperkuat identitas bangsa,” tambahnya.
Partisipasi Badan Bahasa dalam kegiatan Revalidasi UNESCO Global Geopark Batur menunjukkan betapa pentingnya peran penerjemah dalam menjembatani komunikasi lintas budaya dan bahasa. Keberadaan penerjemah tidak hanya memfasilitasi pemahaman, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan sesuai konteks. Hal ini sangat krusial dalam kegiatan seperti revalidasi UNESCO, di mana detail teknis dan budaya harus disampaikan dengan tepat.
Dukungan penerjemah juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga dan mempromosikan warisan budaya dan alamnya di kancah internasional. Keberhasilan dalam revalidasi ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang peduli dan aktif dalam pelestarian lingkungan dan budaya.
Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia di forum internasional seperti UNESCO bukan hanya tentang kebanggaan nasional, tetapi juga tentang strategi diplomasi budaya yang dapat meningkatkan pengaruh dan hubungan internasional. Dengan memastikan penerjemah yang kompeten dan tersertifikasi, Indonesia menunjukkan bahwa bahasa dan budaya lokal dapat berperan penting dalam komunikasi global.



