Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, resmi menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan Pemerintah Tiongkok, yang diwakili oleh Administrasi Keselamatan Maritim RRT. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat keselamatan maritim di berbagai aspek penting, termasuk pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, kemudahan transportasi laut, navigasi yang aman, pelayanan kepelautan, serta hubungan internasional di sektor ini.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, dan Executive Director General Administrasi Keselamatan Maritim RRT, Xu Wei. Menurut Capt. Antoni, kolaborasi ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi risiko kapal yang tidak sesuai standar, yang dapat mengancam keselamatan dan merusak ekosistem laut. “Kapal yang tak sesuai standar bukan hanya membahayakan keselamatan nyawa, tapi juga menciptakan potensi besar pencemaran lingkungan laut,” ungkap Capt. Antoni, Sabtu (9/11/2024).
Tantangan terkait pengakuan sertifikasi kapal Indonesia menjadi sorotan dalam kerja sama ini. Sepanjang 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim RRT telah menahan 14 kapal berbendera Indonesia. Capt. Antoni menjelaskan, tingginya frekuensi kunjungan kapal Indonesia ke Tiongkok memicu urgensi untuk memastikan sertifikat dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) diakui di Tiongkok. “Selama ini, BKI belum diakui penuh di Tiongkok karena belum memperoleh izin untuk beroperasi di sana dan juga belum menjadi anggota dari International Association of Classification Societies (IACS),” paparnya.
Status detensi kapal Indonesia di Tiongkok ini merugikan Indonesia sebagai Flag State, terlebih saat ini Indonesia berada di cluster white-list yang diakui memiliki standar keselamatan dan kualitas kapal yang tinggi. Untuk mempertahankan posisi ini, komunikasi yang baik dengan negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) dan negara-negara di Tokyo MoU menjadi sangat krusial.
Salah satu langkah strategis dalam perjanjian ini adalah memperkuat kolaborasi antara Ditjen Perhubungan Laut Indonesia dan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok, khususnya dalam Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai aturan internasional. Kerja sama ini diharapkan akan membantu meningkatkan kualitas kapal dan mengurangi risiko di perairan internasional.
Perjanjian ini berlaku untuk lima tahun pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Capt. Antoni menjelaskan bahwa kerja sama ini akan dijalankan melalui berbagai metode, seperti pertemuan berkala, seminar, riset bersama, pelatihan, hingga pertukaran informasi dan personil.
Capt. Antoni juga menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai bagian dari hasil positif pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RRT Xi Jinping. “Penandatanganan ini adalah bukti penting dari kemitraan strategis antara Indonesia dan Tiongkok. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya kesepakatan ini,” pungkas Capt. Antoni.