Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung pelaksanaan Kewajiban Sertifikasi Halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang. Salah satu bentuk dukungan terbaru adalah melalui kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menghasilkan produk makanan dan minuman.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandi Uno, menekankan pentingnya persiapan matang untuk implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut. Dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, dia menegaskan komitmen Kemenparekraf untuk memberikan Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif agar patuh terhadap kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Kemenparekraf telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman untuk Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Surat Edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Kolaborasi antara Kemenparekraf dan BPJPH bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi pariwisata ramah Muslim. Melalui program Wajib Halal Oktober 2024, mereka berencana untuk mempercepat sertifikasi halal produk makanan dan minuman di 3.000 Desa Wisata.
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menegaskan bahwa kolaborasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendamping, dan pelaku usaha pariwisata. Mereka akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan edukasi serta layanan pendaftaran sertifikasi halal langsung di tempat.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal Indonesia dari tingkat pusat hingga desa, sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.