Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan apresiasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan industri gim nasional. Hal ini merupakan langkah yang penting dalam memperkuat ekosistem dan industri gim di Indonesia.
Nia Niscaya, Ahli Utama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, menyampaikan bahwa Perpres tersebut merupakan respons terhadap potensi besar industri gim di Indonesia yang sayangnya masih didominasi oleh produk impor. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan ekosistem usaha gim dapat dioptimalkan, sesuai dengan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang kuat.
Selain itu, Perpres ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri gim nasional sehingga mampu bersaing di pasar domestik dan global. Pasar gim di Indonesia memiliki potensi yang besar, terutama dalam industri gim online yang nilainya mencapai ratusan juta dolar AS menurut Statista tahun 2023.
Direktur Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga, menambahkan bahwa Perpres tersebut membahas delapan poin utama yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan riset hingga perlindungan hasil kreativitas. Dengan demikian, diharapkan industri gim di Indonesia dapat tumbuh lebih pesat ke depannya.
Tindakan koordinasi antara Kemenparekraf dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyusun regulasi turunan dari Perpres tersebut juga menunjukkan komitmen untuk menggerakkan industri gim nasional ke arah yang lebih baik. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan industri gim Indonesia dapat semakin berkembang dan meraih kesuksesan di pasar global.