ATR/BPN Serahkan Sertifikat untuk Untirta dan 1.333 Bidang Tanah di Banten

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia, mencakup tanah rakyat hingga aset Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/D). Kolaborasi erat dengan berbagai pihak telah membuahkan hasil, salah satunya adalah penyerahan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia kepada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, atas percepatan sertifikasi lahan di area kampus tersebut. Dalam kegiatan penyerahan ribuan sertifikat untuk masyarakat Banten di Masjid Raya Al-Bantani, ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kanwil BPN Banten yang telah berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset negara untuk Untirta. Tanah seluas 8.007 m² di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Serang, akan digunakan untuk pengembangan sarana pembelajaran kampus, termasuk kelas terpadu yang diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Banten.

Momentum ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih baik. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, langkah ini juga menciptakan peluang pengembangan yang lebih luas untuk institusi pendidikan seperti Untirta. Selain itu, pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 1.333 sertifikat untuk masyarakat se-Banten sebagai bagian dari program Redistribusi Tanah, Sertifikasi Rumah Ibadah atau Wakaf, Sertifikasi Aset BMN/D, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan ini, yang dilakukan secara daring dan luring, mencerminkan dedikasi pemerintah dalam mendorong pemerataan kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini tidak hanya relevan bagi Untirta, tetapi juga memperlihatkan dampak positif dari koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Dengan kepemilikan sertifikat, baik institusi maupun individu memiliki kepastian hukum yang memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada pengembangan dan pemberdayaan di berbagai bidang. Upaya ini, jika terus dilakukan secara konsisten, akan menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×