Subsidi Angkutan Barang Perintis, yang dijalankan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun ini saja, subsidi tersebut meningkat sebesar 46 persen, mencapai angka Rp22 miliar dari sebelumnya Rp15 miliar pada tahun 2023.
Hal ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat di wilayah Terdepan, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP). Direktur Angkutan Jalan, Suharto, menekankan bahwa layanan ini memiliki dampak positif yang besar, terutama dalam memastikan ketersediaan harga bahan pokok dan menjaga stabilitas harga.
Subsidi angkutan barang perintis juga berperan penting dalam mengurangi disparitas harga dan biaya logistik, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Sesuai dengan Peraturan Presiden No.27 tahun 2021, program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah-daerah terpencil dan terluar.
Tak hanya itu, program ini juga menjadi penghubung antara program Tol Laut dan Jembatan Udara, menunjukkan kerja sama multimoda dalam penyediaan layanan transportasi. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan Kementerian Perdagangan juga dapat memanfaatkannya dengan baik untuk memastikan harga barang yang mendapat subsidi perintis dapat tepat sasaran.
Lebih jauh, program ini juga dianggap sebagai instrumen yang efektif dalam mengurangi angkutan barang yang kelebihan dimensi ataupun muatan, sesuai dengan pandangan dari Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno. Dengan demikian, subsidi angkutan barang perintis bukan hanya sekadar program bantuan, namun juga merupakan investasi dalam memperkuat infrastruktur dan perekonomian daerah-daerah terpencil.