Badan Karantina Indonesia (IQA) dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru (MPI) baru saja meresmikan sebuah kemitraan penting dengan menandatangani Memorandum of Arrangement (MoA). Upacara penandatanganan yang berlangsung di Auckland ini menandai komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan perdagangan bilateral, khususnya di bidang sanitasi dan fitosanitasi (SPS) serta sertifikasi. Protokol perdagangan pertanian yang disederhanakan namun tetap aman menjadi fokus utama kerja sama ini (9/7).
Selain penandatanganan MoA, acara tersebut juga mencakup penandatanganan beberapa dokumen kunci lainnya:
- Pengaturan Sertifikasi Elektronik (e-Sertifikasi): Kedua negara sepakat untuk menerapkan sistem sertifikasi elektronik guna mempermudah proses perdagangan, mengurangi beban dokumen, dan meningkatkan efisiensi administrasi.
- Rencana Ekspor Buah dan Sayuran Segar dari Indonesia ke Selandia Baru (Nanas): Peluang baru dibuka bagi eksportir buah dan sayuran segar Indonesia di pasar Selandia Baru, khususnya nanas segar. Diharapkan, langkah ini diikuti oleh lebih banyak buah dan sayuran segar Indonesia di masa depan.
- Pengaturan Persyaratan Fitosanitasi untuk Ekspor Umbi Bawang Segar dari Selandia Baru ke Indonesia: Sebuah pengaturan komprehensif telah disepakati untuk ekspor bawang merah dari Selandia Baru ke Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan fitosanitasi Indonesia dan penerapan pendekatan sistem dalam mitigasi risiko biosekuriti selama produksi bawang di Selandia Baru.
Upacara penandatanganan dihadiri oleh Sahat Manaor Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia, dan Hon. Todd McClay, Menteri Industri Primer Selandia Baru, yang mencerminkan komitmen tinggi dari kedua pemerintah untuk membina hubungan perdagangan pertanian.
“MoA ini menandai tonggak penting dalam hubungan bilateral kami dengan Indonesia,” ujar Hon. Todd McClay. Menanggapi hal ini, Sahat Manaor Panggabean menyatakan, “Dengan menyelaraskan tindakan sanitasi dan fitosanitasi serta menerapkan sertifikasi elektronik, kita tidak hanya memfasilitasi perdagangan tetapi juga memastikan keamanan dan kualitas produk pertanian yang dipertukarkan antar negara.”
H.E. Fientje Maritje Suebu, Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, juga hadir dan mengapresiasi konsultasi serta kolaborasi antara kedua lembaga. Menurutnya, peningkatan fasilitasi karantina sangat penting untuk mencapai target perdagangan bilateral yang lebih seimbang.
Kemitraan ini tidak hanya membuka jalan bagi peningkatan volume perdagangan, tetapi juga memperkuat kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Selandia Baru. Bagi petani, eksportir, dan konsumen di kedua negara, manfaat yang dihasilkan akan sangat signifikan. Dengan adanya sistem sertifikasi elektronik, proses perdagangan akan menjadi lebih cepat dan efisien, mengurangi risiko penundaan yang sering terjadi akibat proses administrasi yang rumit.
Selain itu, pengaturan sanitasi dan fitosanitasi yang diselaraskan memastikan bahwa produk pertanian yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi produk pertanian kedua negara di pasar internasional.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen kedua negara dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan sistem dalam mitigasi risiko biosekuriti. Dengan demikian, kemitraan ini tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, MoA ini merupakan langkah strategis yang membawa dampak positif jangka panjang bagi hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Selandia Baru.



