Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Karding, menyambut kunjungan kerja Duta Besar RI untuk Persatuan Emirat Arab (PEA), H.E. Husin Bagis, di Jakarta pada Senin (25/11/2024). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas peluang kerja potensial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di PEA, negara yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi aman bagi tenaga kerja asing.
“PEA adalah salah satu negara teraman di dunia untuk pekerja asing. Hubungan bilateral yang erat antara Indonesia dan PEA membuka peluang besar bagi PMI untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di sektor formal,” ujar Dubes Husin Bagis seperti dikutip dari laman resmi BP2MI, Selasa (26/11/2024).
Menteri Karding menyambut positif potensi kerja sama ini, tetapi menegaskan bahwa isu pelindungan PMI harus menjadi prioritas utama. Salah satu tantangan yang dibahas adalah kebijakan konversi visa di PEA, yang memungkinkan warga negara asing mengubah jenis visa mereka tanpa meninggalkan negara tersebut.
“Kebijakan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, kita perlu memastikan standar gaji yang jelas bagi PMI, agar kesejahteraan mereka tetap terjamin,” tegas Karding.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah pekerja migran, tetapi juga kualitas penempatan mereka. “Peluang kerja di luar negeri bukan hanya soal jumlah, tetapi juga bagaimana kita memastikan setiap PMI dihargai secara adil, baik dari segi upah maupun hak-haknya,” tambahnya.
Menteri Karding juga menyoroti perlunya mendorong penempatan PMI formal yang memiliki keterampilan khusus (skilled workers) dibandingkan pekerja informal. Sektor-sektor seperti kesehatan, konstruksi, dan teknologi informasi menjadi prioritas utama untuk dieksplorasi dalam kerja sama ini.
“Kami ingin PMI Indonesia diakui atas keterampilan mereka, bukan hanya menjadi pekerja kasar. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya melindungi mereka dari risiko eksploitasi,” jelas Karding.
Untuk memperkuat kerja sama ini, Menteri Karding berharap segera terwujudnya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua negara. MoU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas, tidak hanya untuk pengiriman tenaga kerja tetapi juga untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI di PEA.
“MoU ini akan mengatur aspek penting seperti perlindungan hukum, standar gaji minimum, dan lingkungan kerja yang layak. Dengan begitu, PMI kita tidak hanya bekerja, tetapi juga merasa aman dan dihormati,” paparnya.
Selain membuka peluang kerja, kerja sama ini juga mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan PEA. Dengan melihat kebutuhan pasar tenaga kerja di PEA yang terus berkembang, terutama di sektor formal, ini menjadi peluang emas bagi Indonesia untuk menunjukkan kualitas tenaga kerja terampilnya di kancah global.
“Kami optimis, jika semua ini terealisasi, Indonesia bisa menjadi salah satu negara penyedia tenaga kerja terampil utama di PEA. Prinsip utamanya adalah penempatan berbasis perlindungan, sesuai amanat undang-undang,” pungkas Karding.
Kerja sama ini bukan sekadar tentang mengirimkan pekerja ke luar negeri, tetapi juga membangun citra bahwa PMI adalah bagian penting dari upaya globalisasi tenaga kerja berkualitas, sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam hubungan internasional. Dengan langkah strategis ini, masa depan PMI di PEA tampak lebih cerah, lebih aman, dan tentu saja lebih sejahtera.