Indonesia Serukan Dukungan atas Surat Perintah Penangkapan PM Israel

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan, Yoav Gallant.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant adalah langkah penting dalam upaya mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis akun resmi Kemlu RI di platform X (@Kemlu_RI), Sabtu (23/11/2024).

Langkah Menuju Keadilan
Indonesia memandang langkah ICC ini sebagai tonggak penting dalam upaya memastikan akuntabilitas atas pelanggaran berat yang dilakukan di wilayah Palestina. Dukungan Indonesia juga mencakup inisiatif lain yang bertujuan menghentikan impunitas Israel, termasuk melalui mekanisme hukum internasional.

“Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan ini harus sesuai dengan hukum internasional,” tambah pernyataan tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, Indonesia melihat langkah ICC ini sebagai upaya signifikan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sejalan dengan prinsip Solusi Dua Negara.

Latar Belakang Surat Perintah Penangkapan
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan oleh ICC pada Kamis (21/11/2024). Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dituduh terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi selama periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Menurut pernyataan resmi ICC, kedua individu tersebut bertanggung jawab atas sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum internasional, termasuk serangan terhadap warga sipil Palestina.

Argumen Indonesia dan Implikasi Global
Langkah Indonesia mendukung ICC mencerminkan konsistensi politik luar negeri Indonesia dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina. Dukungan ini juga menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang terus menyerukan keadilan global, khususnya dalam menangani isu-isu pelanggaran hak asasi manusia.

Langkah ICC ini, meskipun bersejarah, juga menghadapi tantangan besar. Beberapa negara mungkin enggan bekerja sama untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan ini, terutama karena Israel bukan negara anggota ICC. Namun, dukungan dari komunitas internasional, termasuk Indonesia, dapat memberikan tekanan politik untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Dengan mendukung langkah ini, Indonesia mengirimkan pesan kuat bahwa dunia harus bersatu melawan impunitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Keberhasilan upaya ini akan menjadi preseden penting dalam memastikan bahwa kejahatan serupa tidak terulang di masa depan.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×