Indonesia Serukan Keadilan dan Kolaborasi Global untuk Atasi Perubahan Iklim

Dalam upaya menangani tantangan global perubahan iklim, Indonesia menegaskan pentingnya prinsip keadilan, tanggung jawab bersama yang berbeda sesuai kapasitas masing-masing negara (common but differentiated responsibilities and respective capabilities), serta kerja sama internasional. Sikap ini diutarakan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, dalam sesi dengar pendapat publik di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, pada Kamis (5/12).

Indonesia menekankan bahwa kewajiban negara dalam mengatasi perubahan iklim telah diatur dalam berbagai perjanjian internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan Paris Agreement. Namun, implementasi aturan ini membutuhkan kolaborasi erat antar-negara serta dukungan organisasi internasional.

“Kerja sama ini harus didasarkan pada prinsip keadilan dan tanggung jawab yang berbeda sesuai kapasitas masing-masing negara. Pendekatan ini menjadi kunci agar setiap negara dapat memberikan kontribusi yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka,” ujar Havas dalam penyampaiannya. Ia juga menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap negara-negara kepulauan, yang sangat rentan terhadap dampak kenaikan permukaan laut akibat perubahan iklim.

Mengintegrasikan Hak Asasi dan Perlindungan Lingkungan

Indonesia juga mengaitkan isu perubahan iklim dengan hak asasi manusia, terutama hak atas lingkungan hidup yang sehat. Meskipun kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim dari emisi gas rumah kaca antropogenik belum diatur secara spesifik dalam hukum internasional, Indonesia telah mengambil langkah maju melalui kerangka hukum nasionalnya.

“Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009 menjamin hak setiap individu untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perlindungan lingkungan dalam hukum kita juga didasarkan pada asas tanggung jawab negara,” jelas Havas.

Momen Bersejarah untuk Tata Kelola Perubahan Iklim Global

Proses Advisory Opinion di ICJ ini adalah salah satu momen historis bagi upaya global dalam mengatasi krisis perubahan iklim. Dengan melibatkan 98 negara dan 12 organisasi internasional, opini hukum yang dihasilkan dari proses ini diharapkan menjadi panduan penting bagi berbagai pihak dalam memahami dan menerapkan hukum internasional terkait perubahan iklim.

Indonesia menekankan pentingnya penjelasan ICJ yang sesuai dengan kerangka hukum internasional saat ini. “Penerapan aturan hukum yang ketat akan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara global,” tegas Havas.

Melibatkan Negara-Negara Lain

Dalam sesi tersebut, beberapa negara lain seperti Kepulauan Cook, Kepulauan Marshal, Kepulauan Solomon, India, dan Iran juga menyampaikan pandangan mereka. Sesi oral proceedings ini berlangsung dari 2 hingga 14 Desember 2024

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×