Setelah penantian panjang, akhirnya regulasi tata niaga kratom resmi diberlakukan per tanggal 9 September 2024. Dua peraturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan ini mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom, yang fokus utamanya adalah untuk ekspor ke pasar internasional. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat posisi kratom sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia di kancah global, sekaligus melindungi konsumen dan petani lokal.
Kratom, atau Mitragyna speciosa, adalah tanaman herbal yang telah lama dikenal di Kalimantan sebagai obat tradisional untuk meredakan nyeri, mengatasi kelelahan, dan membantu berbagai masalah kesehatan. Awalnya, pemanfaatan kratom hanya terbatas pada masyarakat lokal, tetapi seiring meningkatnya permintaan internasional, tanaman ini berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi. Saat ini, kratom Indonesia menjadi incaran utama di pasar global, khususnya di Amerika Serikat dan Eropa, di mana kratom digunakan untuk keperluan medis, kesehatan, dan alternatif pengobatan opioid.
Namun, terlepas dari potensinya, perdagangan kratom juga mengundang kontroversi. Di beberapa negara, tanaman ini masih dianggap sebagai zat yang berisiko jika disalahgunakan. Oleh karena itu, regulasi ketat diperlukan untuk memastikan bahwa perdagangan kratom berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif. Kehadiran dua Peraturan Menteri Perdagangan—Permendag nomor 20 tahun 2024 dan Permendag nomor 21 tahun 2024—diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengatur secara rinci komoditas kratom yang boleh dan tidak boleh diekspor.
Dengan aturan ini, pintu bagi “harta karun hijau” dari Kalimantan terbuka lebih lebar untuk merambah pasar internasional. Bukan hanya sekadar membuka peluang ekonomi, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Indonesia dapat menjaga kualitas produk yang diekspor, sehingga citra kratom Indonesia di pasar global semakin meningkat.
Potensi Ekonomi yang Menjanjikan
Kalimantan, terutama Kalimantan Barat, selama ini dikenal sebagai pusat produksi utama kratom di Indonesia. Di wilayah ini, tanaman kratom tumbuh subur di alam liar dan sudah mulai dibudidayakan oleh petani lokal. Proses panen dan pengolahan kratom yang dijalankan dengan baik akan berimbas langsung pada penghasilan petani setempat, terutama karena harga jual kratom di pasar internasional cukup menjanjikan. Misalnya, kratom dalam bentuk bubuk dapat dihargai sekitar USD 30 hingga USD 50 per kilogram, sementara ekstrak kratom berkualitas tinggi bisa mencapai USD 100 per kilogram.
Menurut data dari Kementerian Pertanian, kapasitas produksi kratom di Indonesia mencapai sekitar 400 hingga 500 ton per tahun, dengan sebagian besar hasil panen diekspor ke Amerika Serikat. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasokan kratom global. Dengan adanya regulasi yang jelas, bukan tidak mungkin Indonesia akan semakin dominan di pasar ini, menjadikannya sebagai sumber devisa baru yang berpotensi besar.
Dampak Regulasi bagi Petani dan Pelaku Usaha
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa regulasi baru ini akan menambah tantangan bagi para petani dan pelaku usaha kratom. Eksportir diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki status Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), serta melampirkan Laporan Surveyor (LS) sebelum dapat mengirimkan produk ke luar negeri. Beberapa pihak mungkin merasa terbebani dengan birokrasi yang lebih ketat ini, tetapi di sisi lain, pengaturan ini penting untuk memastikan perdagangan kratom berjalan sesuai prinsip perdagangan yang sehat dan mencegah penyalahgunaan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menata tata niaga kratom agar sesuai standar internasional, sehingga Indonesia bisa memanfaatkan potensi ekonomi kratom tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan keselamatan. “Kami berharap pelaku usaha dapat mematuhi Permendag ini sehingga perekonomian Indonesia dapat meningkat, khususnya di daerah-daerah penghasil kratom seperti Kalimantan,” ujar Isy Karim dalam keterangannya pada 9 September 2024.
Tantangan dan Harapan
Salah satu keputusan penting dalam regulasi ini adalah ketentuan bahwa kratom hanya diperuntukkan untuk ekspor dan bukan untuk konsumsi dalam negeri. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kratom, karena meskipun tanaman ini memiliki khasiat medis, penggunaan yang tidak tepat bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap perdagangan kratom guna memastikan regulasi ini dipatuhi.
Tentu saja, hal ini memicu perdebatan. Di satu sisi, regulasi ini memberi jaminan bahwa Indonesia dapat memaksimalkan potensi ekspor tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut dapat memicu perdagangan ilegal, terutama di wilayah-wilayah di mana kratom telah lama menjadi bagian dari pengobatan tradisional.
Namun, yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa peluang bisnis kratom akan terus tumbuh. Dengan regulasi yang lebih tertata, petani dan pelaku usaha di Kalimantan kini memiliki panduan resmi dalam mengelola bisnisnya. Ini akan membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani, yang sebelumnya hanya mengandalkan penjualan dalam skala kecil.
Kehadiran regulasi ini memberikan harapan baru bahwa kratom, si “harta karun hijau” dari Kalimantan, bisa menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia di masa depan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga melindungi lingkungan dan keberlangsungan hidup petani kratom di daerah asalnya. Jika tata niaga ini dapat dijalankan dengan baik, kratom tidak hanya akan mengangkat ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen kratom terkemuka di dunia.



