Menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Menurut Kepala BPJPH Kemenag, M Aqil Irham, insentif yang telah dicairkan mencapai lebih dari Rp81 miliar. “Kami sangat bersyukur karena BPJPH telah menyalurkan insentif bagi P3H dan biaya LP3H dengan total dana sebesar Rp81.434.175.000,” ucap Aqil seperti yang dilansir oleh Kemenag Jakarta, pada Senin (8/4/2024).
Rincian pencairan tersebut mencakup insentif P3H sejumlah Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H senilai Rp11.633.475.000. Dana ini diberikan sebagai penghargaan atas kinerja para P3H yang telah berhasil mengawal proses sertifikasi halal sehingga terbit sebanyak 465.338 sertifikat halal.
Aqil menjelaskan bahwa insentif P3H dan biaya LP3H merupakan bagian dari pembiayaan proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pencairan dana ini dilakukan setelah tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK telah selesai, yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk yang bersangkutan.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H di seluruh Indonesia atas kontribusinya dalam membantu pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh UMK di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang diakui secara internasional.