Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta. Fokus Raker ini adalah untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah, yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal periode pemerintahan berikutnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa RUU tersebut merupakan komitmen konkret dalam perlindungan dan pengembangan bahasa daerah, sejalan dengan usaha meningkatkan kualitas guru bahasa daerah.
Nadiem menjelaskan bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah menjalankan dua program utama terkait pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Pertama, Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah secara menyenangkan di keluarga, komunitas, dan sekolah. Kedua, program pendeteksian vitalitas bahasa daerah secara daring untuk mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara akurat dan cepat.
Jumlah provinsi yang melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan jumlah bahasa daerah yang direvitalisasi juga meningkat secara signifikan. Di samping itu, upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten juga telah dilakukan melalui tiga langkah, termasuk menelaah regulasi terkait, menyiapkan program studi di perguruan tinggi, dan mendukung penyiapan sumber daya guru bahasa daerah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Perwakilan dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Adrianus Asia Sidot, menyoroti pentingnya perlindungan bahasa daerah dan berharap agar RUU Bahasa Daerah dapat segera diselesaikan dalam dua tahun.
Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengapresiasi RUU Bahasa Daerah sebagai alat untuk memperkuat program RBD, dan berharap agar proses penyusunan RUU ini dapat dipercepat dan disempurnakan untuk mendukung semua program di Kemendikbudristek.