Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Kuwait menjadi platform penting dalam mengatasi isu-isu global yang meliputi kemerdekaan Palestina, perdamaian, keamanan, serta pembangunan sosial ekonomi. Dalam upaya menghadapi tantangan global ini, kedua negara telah membentuk dua mekanisme bilateral, yakni Komisi Gabungan Menteri dan Komisi Perdagangan Gabungan di tingkat pejabat senior.
Menurut Menaker Ida, kerjasama bilateral ini juga mencakup bidang ketenagakerjaan, yang tercermin dalam Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan pekerja migran Indonesia yang telah disepakati sejak 1996. Saat ini, lebih dari 6.100 Warga Negara Indonesia tinggal di Kuwait, dengan sekitar 2.850 di antaranya bekerja di sektor minyak, kesehatan, dan perhotelan.
Dalam pandangannya, Menaker Ida berharap agar jumlah pekerja migran Indonesia yang profesional dan terampil di Kuwait terus bertambah di masa depan. Dia menekankan perlunya pengembangan kerja sama yang baik antara kedua negara, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan, untuk memastikan penempatan pekerja migran berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kedua belah pihak.