Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh kepada 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) yang memiliki potensi di 12 provinsi. Tujuan dari dukungan ini adalah untuk memastikan bahwa UMKM tersebut dapat berkembang dan meningkatkan produksi serta pemasarannya.
Menurut Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, saat ini sedang dilakukan kurasi terhadap ratusan UMKM untuk mengetahui kebutuhan masing-masing usaha. Proses kurasi ini dilakukan setelah pembobotan terhadap 1.883 UMKM yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Tim Ditjen PDSPKP bergerak ke 12 provinsi untuk melakukan kurasi secara detail terhadap UMKM tersebut.
Adapun 12 provinsi yang menjadi sasaran kurasi adalah Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara. Proses kurasi dilakukan dengan paradigma “bottom-up”, yang berarti bahwa kebutuhan UMKM menjadi fokus utama dalam pengembangan ini.
Dalam upaya meningkatkan kualitas UMKM, terdapat enam aspek yang harus dipenuhi, yaitu legalitas usaha, penguatan sumber daya manusia, peningkatan produksi melalui teknologi tepat guna, ekspansi pasar melalui strategi digitalisasi, pemanfaatan skema pembiayaan yang mudah, serta optimalisasi operasional melalui perbaikan logistik.
Argumen tambahan: Dukungan dari KKP terhadap UMKM dalam sektor kelautan dan perikanan adalah langkah yang penting untuk meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian Indonesia. Melalui pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas UMKM, sektor ini dapat lebih berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat. Selain itu, pendekatan “bottom-up” dalam pengembangan UMKM akan memastikan bahwa program-program yang diluncurkan benar-benar relevan dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh UMKM di tingkat lokal.