Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merencanakan penerapan sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi Nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di kawasan konservasi tersebut.
Imam Fauzi, Kepala BKKPN Kupang, menjelaskan bahwa sistem kuota ini bertujuan untuk mengendalikan tingginya aktivitas pemanfaatan agar tidak merusak ekosistem pesisir. Penghitungan kuota didasarkan pada daya dukung kawasan konservasi, yang merupakan alat untuk menyeimbangkan kegiatan pemanfaatan dan perlindungan terhadap ekosistem.
Salah satu kawasan konservasi yang akan menerapkan sistem kuota adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra, terutama untuk kegiatan wisata selam dan snorkeling. Kuota masuk untuk kegiatan ini tidak akan melebihi 421 karcis per hari, dengan pembagian kuota yang mempertimbangkan musim dan cuaca.
Firdaus Agung, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, menjelaskan bahwa pengendalian aktivitas pemanfaatan di kawasan konservasi perlu dilakukan sesuai dengan daya dukungnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 55 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi kawasan konservasi sebagai daerah perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan ekosistemnya.
Penerapan sistem kuota ini juga sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan laut untuk mendukung aspek kehidupan yang meliputi ekonomi dan sosial. Dengan demikian, pemanfaatan ruang laut perlu diselaraskan dengan prinsip pemanfaatan yang berkelanjutan.