Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem manajemen anti-suap telah menghasilkan hasil positif.
Baru-baru ini, dua unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL), yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, telah menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengakuan tersebut berupa Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan oleh PT QAI Indonesia sebagai auditor eksternal.
Sekretaris Ditjen PKRL, Kusdiantoro, menyatakan bahwa sertifikasi ISO 37001:2016 diperlukan untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan Ditjen PKRL, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik di Lingkungan KKP.
Kusdiantoro juga menekankan bahwa pengakuan berstandar internasional tersebut harus menjadi motivasi bagi unit kerja lainnya di Ditjen PKRL untuk mencapai standar yang sama dalam pelayanan publik.
Selain itu, Kusdiantoro percaya bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Ditjen PKRL dapat mencapai dan menerapkan sistem manajemen mutu berstandar internasional melalui kerja keras tim.
Business Development Director PT QAI Indonesia, Henrik Mitchel, menjelaskan bahwa Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP yang diberikan kepada LKKPN Pekanbaru dan BPSPL Padang telah melalui serangkaian proses mulai dari pengembangan sistem hingga audit. Henrik menegaskan bahwa sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan bahwa standar SMAP dan Mutu Pelayanan yang dimiliki telah sesuai dengan standar internasional ISO.
Henrik juga mengingatkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem SMAP tetap dijalankan secara konsisten dan layak. Hal ini dilakukan sebagai perlindungan kepada masyarakat yang berharap mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah.
Kepala BPSPL Padang, Fajar Kurniawan, dan Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmat Irfansyah, juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memberikan pelayanan prima tanpa adanya suap.
Selain penyerahan Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP, dalam kesempatan yang sama juga diserahkan Sertifikat ISO 9001:2015 Standar Sistem Manajemen Mutu kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar, yang menunjukkan komitmen KKP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.