Dalam sebuah kuliah kebangsaan yang penuh semangat, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan betapa vitalnya peran mahasiswa sebagai garda terdepan dalam memegang teguh nilai-nilai kebangsaan. Dalam suasana kolaborasi antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul mengingatkan generasi muda tentang keberlanjutan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan mahasiswa yang mengejar ilmu di luar negeri untuk tidak melupakan akar nilai intrinsik Indonesia. “Jangan biarkan nilai-nilai Indonesia terabaikan hanya karena kita belajar di luar negeri,” tegasnya.
Pandangan ini diperkuat oleh Anggota MPR Jimly Asshiddiqie, yang menggarisbawahi bahwa Pancasila bukan sekadar pilar, melainkan menjadi landasan hukum yang mengandung ruh dari UUD 1945. Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak hanya terbatas pada teks UUD 1945, melainkan juga mencakup NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pentingnya NKRI sebagai identitas ideologis juga ditekankan oleh Jimly. “Tanpa NKRI, bukan lagi Indonesia,” ucapnya dengan tegas.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa kuliah kebangsaan ini merupakan upaya bersama MPR dan MK untuk memberikan pencerahan kepada generasi muda. Dua tokoh kunci, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Jimly Asshiddiqie, dihadirkan untuk membagikan pengalaman dan pemahaman mereka mengenai ketatanegaraan Indonesia.
Dengan melibatkan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, kegiatan ini bukan hanya menjadi forum pembelajaran, tetapi juga momentum untuk membangun komunikasi yang erat antara perguruan tinggi dan Mahkamah Konstitusi. Sasaran program ini adalah menciptakan Sekolah Konstitusi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, sebagai langkah memperkokoh nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.