Dokumen Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) telah resmi diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai langkah konkret dalam memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menyatakan bahwa peluncuran RAN-GPI adalah langkah penting dalam meningkatkan kerja mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Dokumen ini dianggap sebagai panduan yang sistematis dalam mendorong peran dan kapasitas perempuan dalam agenda aksi iklim di Indonesia.
Menteri Siti Nurbaya juga memberikan apresiasi kepada tim pelaksana RAN-GPI dari berbagai Kementerian atau Lembaga terkait, untuk berkonsultasi mengenai pengendalian perubahan iklim dan target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia melalui Rumah Kolaborasi Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) yang ada di KLHK.
Perempuan diidentifikasi sebagai salah satu kelompok yang paling terdampak oleh perubahan iklim, oleh karena itu, peran mereka dalam agenda pengendalian perubahan iklim sangat penting. Menteri Siti berharap bahwa dengan keterlibatan aktif perempuan, kondisi lingkungan di Indonesia dapat semakin membaik.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi kerja sama antara Kementerian LHK dan PPA dalam penyusunan Dokumen RAN GPI. Dia menekankan pentingnya kesetaraan gender dan perlindungan anak dalam upaya pencegahan perubahan iklim, mengingat bahwa perempuan dan anak-anak mencakup sebagian besar populasi Indonesia.
Puspayoga juga menyoroti perlunya peran aktif perempuan sebagai subyek, bukan hanya sebagai obyek dalam upaya pencegahan perubahan iklim. Dengan melibatkan perempuan secara lebih aktif, diharapkan akan tercipta strategi yang lebih inklusif dan efektif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim dengan memperhatikan aspek gender dan perlindungan anak.