Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF). Keppres tersebut, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada Jumat (5/4/2024), menandakan komitmen kuat pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan bekerja sama bersama negara-negara anggota FATF.
Dari salinan Keppres yang diperoleh InfoPublik.id pada Minggu (7/4/2024), terdapat empat poin utama dalam kebijakan baru tersebut. Pertama, menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. Kedua, pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam FATF dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, semua biaya yang timbul akibat keanggotaan Indonesia akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber pembiayaan lain yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penerbitan kebijakan tersebut mengikuti status resmi Indonesia sebagai anggota penuh ke-40 FATF, yang telah diputuskan sebelumnya pada 27 Oktober 2023 di Paris, Perancis. Presiden Jokowi sebelumnya menekankan pentingnya keanggotaan FATF untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan iklim bisnis dan investasi di dalam negeri di mata para calon investor internasional.
Presiden juga menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam FATF akan membantu mencegah kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai awal yang penting menuju tata kelola yang lebih baik dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.