Indonesia dan Singapura telah menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk kolaborasi dalam kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border, sebuah langkah yang menandai komitmen keduanya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. LOI ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan landasan hukum bagi operator penyimpanan karbon untuk berpartisipasi dalam skema penyimpanan karbon internasional.
CCS merupakan solusi penting dalam upaya membatasi emisi karbon dioksida ke atmosfer, terutama untuk industri dengan emisi sulit dikurangi seperti sektor energi dan industri kimia. Organisasi internasional seperti Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA) telah mengakui peran krusial CCS dalam mencapai target net zero emission dan mitigasi pemanasan global.
Melalui LOI ini, Indonesia dan Singapura mengakui potensi CCS sebagai alat penting dalam mencapai dekarbonisasi industri dan menciptakan peluang ekonomi baru. Kedua negara sepakat untuk membentuk sebuah kelompok kerja untuk merancang perjanjian bilateral yang mengatur transportasi dan penyimpanan karbon dioksida lintas batas antara keduanya.
Keith Tan, dari Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas negara dalam menghadapi perubahan iklim, sementara Jodi Mahardi, dari Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Indonesia, menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan, tetapi juga menggambarkan kesediaan negara untuk mengadopsi teknologi inovatif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.
Inisiatif CCS Cross Border ini diharapkan akan menjadikan Indonesia dan Singapura sebagai pelopor dalam mendorong implementasi proyek CCS di Asia Tenggara, serta memperkuat peran keduanya dalam memimpin upaya mitigasi perubahan iklim di wilayah ini.