Melalui Kedeputian Bidang Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemneko Polhukam) turut menghadiri Workshop For The Pilot Training Preparation on The Alternative Sentencing Implementation Projection of The Law Number 1 of 2023 yang diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Bali pada tanggal 3–5 April 2024.
Sebagai mitra UNODC, Kemneko Polhukam memiliki peran penting dalam menyusun rencana kerja dalam Program Piloting Pidana Alternatif untuk mempersiapkan pemberlakuan KUHP 2023.
Menurut Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum, Lia Pratiwi, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/4/2024), optimalisasi penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
“Kolaborasi dari lembaga-lembaga seperti MA, Kejaksaan, Bappenas, Kemenkumham, serta kontribusi dari masyarakat sangatlah penting dalam proses ini,” ujar Lia Pratiwi di Bali.
Kegiatan praktik lapangan (piloting) ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan pidana alternatif, khususnya pidana bersyarat dalam KUHP 1946, sebagai persiapan sebelum pemberlakuan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
“Diharapkan bahwa hasil dari kegiatan ini akan diikuti dengan pembuatan modul sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pidana alternatif secara efektif,” tambah Lia.
Dengan partisipasi aktif dalam workshop ini, Kemneko Polhukam menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia, serta memastikan bahwa penggunaan pidana alternatif dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.