Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sedang menggarap Panduan Monitoring dan Evaluasi Moderasi Beragama di berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, dan daerah. Ini adalah langkah yang penting karena penguatan Moderasi Beragama tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, tetapi telah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah.
Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 menetapkan bahwa penguatan Moderasi Beragama harus dilakukan secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menteri Agama ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana, menandakan pentingnya koordinasi dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pembentukan Sekretariat Bersama adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi ini. Menteri Agama menekankan pentingnya melaporkan setiap kegiatan penguatan Moderasi Beragama kepada Sekretariat Bersama, mulai dari input hingga outcome program, sehingga dapat dievaluasi dengan baik.
Dalam pembahasan panduan monitoring dan evaluasi, perlu ada kesamaan persepsi mengenai konsep laporan agar memiliki standar yang sama untuk dievaluasi oleh pemerintah. Hal ini penting agar pengukuran efektivitas program penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan secara objektif.
Monitoring dan evaluasi dilakukan sepanjang proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Adapun jenis kegiatan penguatan Moderasi Beragama mencakup sosialisasi, advokasi, pendampingan, pelatihan, pelayanan, inklusif, dan survei Moderasi Beragama, yang semuanya memiliki bobot atau skor yang berbeda.
Laporan monitoring dan evaluasi harus memuat unsur-unsur yang telah ditetapkan, termasuk indikator Moderasi Beragama, faktor ekosistem Moderasi Beragama, dan kelompok strategis yang berperan dalam ekosistem tersebut. Ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program penguatan Moderasi Beragama di setiap instansi.
Sebagai leading sector, Kementerian Agama memiliki peran penting dalam menyusun panduan dan format laporan yang akan menjadi acuan bagi instansi lain. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan dalam bidang Moderasi Beragama secara komprehensif dan terkoordinasi.