Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Mahkamah Agung (MA) telah menandatangani lima Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan hasil dari Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak, yakni Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 – PRJ/HK/00001/04/2023/22 mengenai Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata lintas Negara. Kelima PKS ini memberikan arahan terkait mekanisme pengiriman dan biaya surat rogatori, penyampaian dokumen peradilan, standarisasi surat rogatori, prosedur operasional standar, serta standarisasi bukti penerimaan dokumen peradilan dalam perkara perdata lintas negara.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler menegaskan komitmen unit kerjanya untuk memberikan pelayanan publik yang prima dalam penanganan perkara perdata lintas negara. Dukungan teknologi informasi yang dikembangkan oleh Pusat Teknologi Informasi Kemlu menjadi salah satu inovasi yang digunakan dalam pemberian layanan ini. Salah satu inovasi terbaru adalah pengoptimalan sarana digital melalui interoperabilitas data antara Kemlu dan MA melalui API, yang memungkinkan pertukaran data secara real-time dan akurat.
Penandatanganan PKS ini merupakan implementasi konstitusi untuk menjamin hak warga di depan hukum, khususnya bagi pencari keadilan lintas negara. Kerja sama antara Kemlu dan MA telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, dengan penandatanganan MoU kedua pada tahun 2023 setelah perpanjangan pertama pada tahun 2018. Semangat di balik penandatanganan PKS ini adalah untuk meningkatkan layanan bantuan hukum perdata lintas negara dalam menghadapi tantangan globalisasi yang menghilangkan hambatan geografis dan batas negara.
Kompleksitas kasus perdata lintas negara yang semakin meningkat memerlukan inovasi dalam pelayanan hukum. Kemlu dan MA berkomitmen untuk terus berinovasi dengan menggunakan teknologi informasi terkini dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mampu menjawab tantangan yang ada dengan lebih efektif dan efisien.