Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penataan Kawasan Pesisir Labuang di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang kini menjadi destinasi wisata baru di provinsi tersebut.
Menurut Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, penanganan permukiman kumuh harus dilakukan secara kolaboratif dan terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan perencanaan dan penataan yang baik sehingga masalah permukiman kumuh dapat ditangani secara menyeluruh.
Peningkatan kualitas kawasan seluas 16,7 hektar tersebut dilakukan di bawah koordinasi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat. Pekerjaan konstruksi telah selesai pada Januari 2024 dan saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Kementerian PUPR melaksanakan berbagai pekerjaan di kawasan tersebut, termasuk pembangunan drainase, workshop perahu, dermaga, area parkir, kios, gazebo, dan ruang terbuka publik. Selain itu, mereka juga melakukan pengaspalan jalan, penataan jalan dan tangga dermaga, pembangunan jalan setapak, ruang terbuka hijau, tambatan perahu, dan fasilitas MCK.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Wahyu Kusumosusanto, berharap agar kawasan Pesisir Labuang yang telah ditata dapat tetap terjaga agar tidak menjadi kumuh. Dia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Majene dan masyarakat setempat untuk memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun dengan baik dan merawatnya agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Evry Biaktama Meliala, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Barat, menambahkan bahwa penataan kawasan pesisir Labuang diharapkan dapat mendukung kegiatan acara tahunan sandeq race di Kabupaten Majene. Kawasan ini juga telah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka publik dan tempat untuk berolahraga.
Penataan kawasan Pesisir Labuang tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan fisik, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kegiatan ekonomi dan kegiatan budaya di daerah tersebut.