Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama 174 negara maritim dunia lainnya sedang aktif dalam pembahasan isu-isu terkait sistem dan perlengkapan keselamatan kapal di Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Ship System and Equipment (SSE) ke-10. Sidang ini menjadi panggung bagi Indonesia, yang merupakan anggota Dewan IMO Kategori C, untuk menegaskan peran aktifnya dalam mengemban tanggung jawab sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Atase Perhubungan KBRI London, Barkah Bayu Mirajaya, menyampaikan bahwa sidang SSE ke-10 ini menjadi arena penting karena membahas sejumlah isu teknis dan operasional yang berkaitan langsung dengan sistem dan peralatan keselamatan kapal. Dalam konteks ini, Indonesia perlu berperan aktif dalam memberikan masukan serta memastikan bahwa hasil sidang SSE tidak memberatkan pengusaha pelayaran, terutama yang mengoperasikan kapal berbendera Indonesia.
Pemerintah Indonesia sangat mendukung upaya peningkatan dan optimalisasi sistem dan perlengkapan keselamatan kapal. Namun, hal ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara standar keselamatan yang tinggi dan keberlanjutan operasional bagi para pengusaha pelayaran. Oleh karena itu, masukan-masukan yang disampaikan oleh delegasi Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang SSE selaras dengan kepentingan nasional.
Tentu saja, peran Indonesia dalam sidang ini juga sejalan dengan mandat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Maritime Administrator di Indonesia yang diakui oleh IMO. Dalam hal ini, seluruh kegiatan kemaritiman yang berkaitan dengan penerapan konvensi IMO harus dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk memberikan masukan positif, efektif, dan efisien dalam sidang SSE ke-10, sehingga hasilnya dapat diimplementasikan tanpa memberatkan para pengusaha pelayaran dan operator kapal, terutama yang beroperasi di bawah bendera Indonesia. Ini adalah langkah yang strategis untuk memastikan bahwa keselamatan maritim tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan keberlanjutan operasional kapal.