Pemerintah Indonesia baru saja terlibat dalam Dialog Konstruktif dengan Komite HAM di Jenewa pada tanggal 11-12 Maret 2024. Dalam dialog tersebut, pemerintah Indonesia mengungkapkan capaian serta tantangan dalam implementasi hak-hak sipil dan politik di dalam negeri.
Komite HAM yang terdiri dari 18 pakar independen bertugas memantau implementasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005. Delegasi RI yang dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Dubes Tri Tharyat, terdiri dari berbagai kementerian, lembaga, dan perutusan tetap RI di Jenewa.
Tri Tharyat menekankan bahwa Dialog Konstruktif merupakan proses penting bagi negara-negara yang telah meratifikasi ICCPR. Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan komitmen dalam pemajuan dan perlindungan HAM di dalam negeri serta partisipasi aktif dalam mekanisme HAM PBB.
Dalam dialog tersebut, Dirjen Tri Tharyat juga menyoroti capaian positif, seperti peningkatan partisipasi perempuan dalam Pemilu, yang mencerminkan kemajuan terkait hak politik perempuan.
Meskipun sejumlah isu penting dibahas dalam dialog, seperti situasi di Papua dan Aceh, hukuman mati, dan penanganan pelanggaran HAM berat, Komite mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong implementasi hak-hak sipil dan politik. Namun, tantangan dalam memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan kapasitas negara untuk mengimplementasikan hak-hak sesuai ketentuan Kovenan juga diakui.
Dialog Konstruktif bukanlah ajang untuk menghakimi, tetapi sebagai forum untuk saling berbagi pandangan guna meningkatkan perlindungan HAM di dalam negeri. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya dialog ini bagi implementasi HAM di Indonesia serta kesiapan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan HAM di dalam negeri.