Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka pada 16 Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 152 perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh penjuru Indonesia.
Peserta uji publik berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk kepala satuan pendidikan, pendidik, pengawas, yayasan pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan. Hal ini menunjukkan inklusivitas dan partisipasi yang luas dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
Anindito Aditomo, Kepala BSKAP, menjelaskan bahwa Permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap. Program ini telah mengalami perkembangan signifikan sejak diperkenalkan pada awal tahun 2020 dan kemudian diujicobakan di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada tahun 2021. Pada tahun-tahun berikutnya, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk menerapkan Kurikulum Merdeka, mencakup sekitar 80 persen dari satuan pendidikan formal di Indonesia.
Uji publik ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi terkait Kurikulum Merdeka. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan diberi waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan waktu transisi kepada satuan pendidikan agar dapat menyesuaikan diri dengan kurikulum baru.
Menurut Anindito, yang paling penting dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Kurikulum ini dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
Uji publik tersebut juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif. Berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan yang beragam, termasuk aspek lokalitas, sosialisasi, dan implementasi kurikulum. Ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyusun kebijakan pendidikan yang inklusif dan tepat guna.
Dengan demikian, proses pengembangan kurikulum yang berkelanjutan dan partisipatif akan memastikan bahwa kebijakan pendidikan yang dihasilkan memperhatikan berbagai sudut pandang dan kebutuhan masyarakat. Ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang merata dan berkeadilan bagi semua anak Indonesia.