Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia. Hal ini didukung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Menanggapi keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menekankan pentingnya percepatan distribusi dana TPG kepada para guru. Ditjen GTK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan proses penyaluran TPG berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nunuk Suryani juga menyampaikan bahwa meskipun hingga saat ini hanya sedikit Pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru, Ditjen GTK akan terus memastikan proses distribusi berlangsung efisien. Upaya ini melibatkan pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh satuan pendidikan serta verifikasi dan validasi oleh operator Pemda untuk mempercepat proses penyaluran dana TPG kepada guru.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keterlambatan pencairan TPG dapat diminimalkan di masa mendatang. Ini menunjukkan komitmen Kemendikbudristek dan Ditjen GTK dalam mendukung kesejahteraan para guru sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan Indonesia.