Memperkuat Ekonomi Lokal: Business Matching Belanja PDN Sebagai Jembatan Penting untuk Produk Dalam Negeri

Dengan mengangkat tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas”, acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Bali pada Kamis (7/3/2024) menjadi platform penting untuk memperkuat data mengenai kebutuhan belanja produk dalam negeri yang tercatat dalam basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyoroti pentingnya penggunaan produk dalam negeri sebagai salah satu kesuksesan pemerintah saat ini dalam upaya efisiensi dan peningkatan kualitas.

Sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Menko Marves Luhut menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penilaian terhadap kepatuhan belanja PDN selama tahun 2023 sebagai bagian dari evaluasi bersama.

Namun, tingkat kepatuhan ini masih memerlukan perbaikan, di mana hanya 94 dari 460 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang dinilai memiliki kepatuhan yang cukup baik. Sementara itu, 366 instansi lainnya perlu memperbaiki proses perencanaan dan implementasi belanja produk dalam negeri di internal masing-masing.

Menurut catatan BPKP, beberapa hambatan utama dalam mencapai tingkat kepatuhan tersebut telah diidentifikasi. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, Menko Luhut menekankan pentingnya melaksanakan tujuh langkah strategis.

Pertama, fokus pada perbaikan proses internal dan penguatan Tim P3DN. Kedua, meningkatkan belanja produk dalam negeri minimal 95 persen dengan mengutamakan produk dan merek lokal serta merumuskan roadmap pengurangan impor dan mendorong pengembangan industri substitusi impor, terutama pada sektor elektronika, alat kesehatan, dan alutsista.

Langkah ketiga adalah mendorong proses penggantian Kartu Kredit Pembayaran (KKP) dengan Kartu Kredit Indonesia. Keempat, menyederhanakan dan meningkatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan memasukkan unsur hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh WNI dan produksi di dalam negeri.

Langkah kelima adalah menggunakan Indeks Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri sebagai sistem peringatan dini, serta sebagai dasar untuk memberikan insentif dan disinsentif. Langkah keenam adalah merumuskan panduan prioritas belanja produk dalam negeri bagi para negosiator hutang luar negeri. Terakhir, mempercepat harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa (RUU PBJ) dan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×