Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengintensifkan upaya untuk meningkatkan teknik penyidikan dalam kasus-kasus tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan (TPKP). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan harapannya bahwa penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan memberikan dorongan yang lebih besar bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam menjalankan tugas mereka.
Ipunk menekankan pentingnya analisis kasus yang mendalam dalam menyusun resume berkas, dengan menguraikan tahapan peristiwa pidana secara rinci untuk menggambarkan modus operandi dan peran tersangka dengan lebih jelas. Dia juga menyoroti pentingnya analisis yuridis dalam menyusun resume berkas untuk memperkuat unsur-unsur kasus dengan alat bukti yang ada.
Selain itu, para PPNS-KP diminta untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani proses penyidikan, serta memastikan bahwa kasus yang diserahkan kepada penyidik memiliki bukti yang memadai dan memenuhi unsur-unsur pidana sebelum surat perintah penyidikan dikeluarkan.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa setiap perubahan dalam hukum acara penyidikan harus diikuti dengan penyesuaian dalam implementasi penyidikan. Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait teknis penyusunan resume berkas kasus agar proses penyidikan dapat dilakukan secara efisien dan sesuai dengan hukum pidana.
Melalui kerjasama antara KKP, Diklat Reserese, dan Kementerian Hukum dan HAM, PPNS-KP telah dibentuk di seluruh Indonesia dengan kewenangan untuk menangani berbagai kasus tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan. Dalam tiga tahun terakhir, PPNS-KP telah berhasil menangani sejumlah besar kasus TPKP, yang merupakan bagian dari upaya KKP dalam mengawal program prioritas Ekonomi Biru sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.