Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dengan tujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang laut. Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menegaskan bahwa ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KKP untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam proses ini, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberikan masukan dan saran kepada KKP.
Dalam Forum Konsultasi Publik di Malang pada 19 Februari 2023, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Radian Salman, menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam implementasi standar pelayanan. Tidak terpenuhinya standar pelayanan dapat menimbulkan akibat yang beragam, sehingga manajemen risiko perlu diterapkan untuk mengurangi dampak negatif.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Ruang Laut, Dyah Erowati, berharap agar forum seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan komunikasi dan pemahaman antara KKP dan pemangku kepentingan. Selain itu, kalangan akademisi dan pelaku usaha juga memberikan masukan terhadap peninjauan ulang standar pelayanan KKPRL.
Komitmen KKP dalam memberikan pelayanan prima kepada publik juga telah diakui dengan diraihnya penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Hal ini menunjukkan keseriusan KKP dalam terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.