Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).
Sejak Januari 2024, pemerintah melanjutkan pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
Rokok konvensional mengalami penyesuaian kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen, diikuti tarif CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lain rata-rata 6 persen.
Selain untuk mengendalikan dampak kesehatan dari konsumsi rokok, penerapan pajak ini bertujuan agar pemerintah dapat mendulang pemasukan, antara lain penerimaan CHT yang ditargetkan sebesar Rp 230,4 triliun tahun ini atau 95 persen dari total target penerimaan cukai pada 2023 sebesar Rp 245 triliun.
Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).
Sejak Januari 2024, pemerintah melanjutkan pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Selain untuk mengendalikan dampak kesehatan dari konsumsi rokok, penerapan pajak ini bertujuan agar pemerintah dapat mendulang pemasukan, antara lain penerimaan CHT yang ditargetkan sebesar Rp 230,4 triliun tahun ini atau 95 persen dari total target penerimaan cukai pada 2023 sebesar Rp 245 triliun.
Rokok konvensional mengalami penyesuaian kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen, diikuti tarif CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lain rata-rata 6 persen.
Ribuan buruh linting tembakau menyelesaikan rokok sigaret kretek tangan di sebuah pabrik rokok, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).