Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan peran penting sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor migas di Indonesia. Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada PMI, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Menaker, kontribusi PMI mencapai Rp160 triliun hingga Rp170 triliun setiap tahun, menjadi sumbangan luar biasa yang tidak hanya mendukung ekonomi keluarga tetapi juga memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian nasional Indonesia.
Dalam konteks perlindungan, pemerintah telah menetapkan prinsip perlindungan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja untuk PMI. Ini merupakan kewajiban negara yang diatur dalam undang-undang.
Sebagai bentuk konkret dari pelindungan ini, Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih maksimal kepada pekerja migran.
Menaker menjelaskan bahwa dalam revisi tersebut, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang mengalami peningkatan, mencakup manfaat perawatan di rumah, santunan akibat PHK sepihak, dan biaya penggantian alat bantu dengar, serta berbagai manfaat lainnya. Revisi ini tidak hanya meningkatkan manfaat tanpa peningkatan iuran, tetapi juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah berupaya memberikan apresiasi kepada PMI atas kontribusinya yang besar, dan sekaligus menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.