Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan dengan cermat rencana untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pelayanan keagamaan yang melayani semua agama dengan memperhatikan esensi dan praktik yang ada di berbagai negara.
“Dalam hal ini, kami akan memperhatikan baik dari segi esensi maupun praktik yang telah diterapkan di berbagai negara,” kata Teguh pada Sabtu (2/3/2024).
Selain itu, Kemendagri juga akan memperhatikan aspek hukum dan manfaat bagi masyarakat terkait rencana ini.
Teguh juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait rencana ini.
“Kami berharap dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat, negara, dan bangsa,” tegasnya.
Meskipun demikian, Teguh enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai rencana koordinasi antara Kementerian Agama dan Kemendagri terkait penyesuaian dan penataan regulasi terhadap KUA untuk melayani semua agama.
“Kami akan menunggu perkembangan selanjutnya,” ungkap Teguh.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengungkapkan rencana untuk mentransformasi KUA menjadi tempat yang melayani seluruh umat beragama, bukan hanya umat Islam, serta menjadi tempat pencatatan nikah bagi semua agama.