Perlindungan Kekayaan Intelektual: Kunci Kemajuan Produk Olahan Perikanan

Pemerintah Indonesia terus bergerak untuk melindungi kekayaan sektor kelautan dan perikanan, termasuk jenis ikan dan produk olahan inovatif yang dihasilkan oleh para pelaku usaha. Upaya ini menjadi langkah penting agar produk lokal tidak diklaim oleh pihak lain, baik individu maupun negara asing.

Salah satu cara yang dilakukan adalah menyosialisasikan pentingnya merek dan indikasi geografis (IG) sebagai strategi untuk memperkuat daya saing produk kelautan dan perikanan. Langkah ini dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dalam acara yang digelar 5 Desember lalu di Jakarta.

Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis: Benteng Kekayaan Lokal

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, menyampaikan bahwa perlindungan ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo yang berfokus pada ketahanan pangan, keberlanjutan ekosistem laut, serta peningkatan nilai tambah melalui inovasi. Menurut Budi, merek memiliki peran strategis sebagai identitas produk dan citra pelaku usaha.

“Kalau merek tidak dilindungi, ada risiko besar penyalahgunaan yang dapat merusak citra produk dan pelaku usaha. Mendaftarkan merek adalah langkah untuk memastikan perlindungan hukum dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” jelas Budi.

Sementara itu, indikasi geografis juga tak kalah penting. IG mampu menonjolkan kekhasan suatu produk yang hanya bisa ditemukan di daerah tertentu. Budi mencontohkan produk keju di Eropa yang keberhasilannya menjadi identitas lokal, sekaligus mendorong kebanggaan komunitas penghasilnya.

“Negara berperan melindungi kekayaan intelektual ini agar tidak ada klaim dari pihak lain. Kami sedang menyusun peraturan menteri terkait penerapan indikasi geografis untuk hasil kelautan dan perikanan,” tambahnya.

Potensi Besar Produk Lokal untuk Mendunia

Tak hanya bicara perlindungan, KKP juga aktif mendorong akselerasi hilirisasi melalui pengembangan IG pada produk kelautan dan perikanan. Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP, Widya Rusyanto, mengungkapkan hasil kurasi terhadap 675 produk dari 647 UMKM di 27 provinsi menunjukkan potensi besar untuk mendunia.

Menurut Widya, pengembangan IG pada produk kelautan seperti ikan, hasil tangkapan laut, atau produk olahan berbasis hasil perikanan, dapat meningkatkan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing di pasar global. “Dengan IG, kita tidak hanya berbicara soal kualitas produk, tetapi juga identitas, karakteristik unik, dan reputasi yang tak dimiliki produk serupa dari daerah lain,” ujar Widya.

Menjaga Identitas Melalui Indikasi Geografis

Gunawan, Sekretaris Pra Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, menambahkan bahwa IG adalah penanda khusus yang mencerminkan kualitas dan karakteristik unik suatu produk berdasarkan asal geografisnya. IG mampu menjelaskan identitas produk yang erat kaitannya dengan kondisi alam, budaya, atau kebiasaan masyarakat setempat.

“Produk dengan IG memiliki nilai lebih karena karakternya unik. Ini yang membuat produk lokal kita bisa menonjol dan bersaing di pasar global,” ungkap Gunawan.

Ia mendorong agar pelaku usaha kelautan dan perikanan segera mendaftarkan produknya sebagai IG. Dengan begitu, identitas produk mereka akan terlindungi dan kualitasnya terjamin.

Meningkatkan Kompetensi dan Daya Saing Global

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga menegaskan pentingnya peningkatan keterampilan masyarakat pesisir serta pelaku usaha perikanan. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menghasilkan produk olahan perikanan berkualitas tinggi yang mampu bersaing di pasar global.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×