Kementerian Perhubungan telah melakukan pembebastugasan terhadap Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai respons terhadap video yang sedang viral. Langkah ini diambil untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait konten video yang melibatkan Asri Damuna.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kebenaran konten video tersebut sedang berlangsung, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti bersalah, Asri Damuna dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Adita juga menekankan pentingnya menjaga marwah dan etika baik sebagai pegawai pemerintah, serta menghindari kejadian serupa di masa depan. Kementerian Perhubungan berharap agar ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat mematuhi aturan dan standar etika yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.