Petrogas Jatim Utama : BUMD Kuasai 10% Saham dan Atur Jalannya Bisnis di Wilayah Kerja WMO!

PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) akhirnya berhasil meraih hak Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016. Keberhasilan BUMD Migas Provinsi Jawa Timur mengurus pengalihan PI ini ditandai dengan terbitnya surat Menteri ESDM No T-975/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.

Dalam suratnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab atas PI 10% beralih kepada PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) sejak tanggal 01 Januari 2023. Perjuangan untuk mendapatkan PI 10% ini berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2017. Hak tersebut diterima oleh PT PJA, anak perusahaan PT PJU yang dibentuk pada 2019 dengan kepemilikan saham PT PJU sebesar 51% dan PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), BUMD Kabupaten Bangkalan 49%.

WK WMO dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi WMO (80%), Kodeco Energi Ltd (10%), dan PT Madura Mandiri Barat (10%). Setelah persetujuan Menteri ESDM, komposisi berubah menjadi PT PHE WMO (72%), Kodeco (9%), PT MMB (10%), dan PT PJA (9%).

Direktur PT PJU Buyung Afrianto menyatakan bahwa Jawa Timur saat ini merupakan penghasil crude oil terbesar di Indonesia yang diproduksi dari WK Cepu. PT PJU, melalui anak usahanya, memiliki partisipasi interes di WK Cebu sebesar 2,2423% dengan skema regime lama (sebelum Permen ESDM 37 tahun 2016). Sebelumnya, PT PJU telah mengelola PI di WK Cepu dan WK Madura Offshore sebelum terbitnya Permen ESDM No 37 tahun 2016.

Persetujuan Menteri ESDM ini menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas di Indonesia yang menerima lebih dari satu PI pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016. PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada KKKS yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD. Sebelumnya, PT PJU juga menerima hak PI 10% pada WK Ketapang melalui anak perusahaannya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE), pada Desember 2022.

Persetujuan Menteri ESDM ini merupakan hasil dari perjuangan panjang bersama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan selama lima hingga enam tahun. Proses penerimaan PI 10% melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, termasuk Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan OPD lainnya. Di tingkat pusat, koordinasi melibatkan Ditjen Migas, SKK Migas, serta negosiasi secara bisnis ke bisnis (B to B) dengan KKKS.

Direktur PT PJA Budiyanto menambahkan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10% memberikan kesempatan bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di wilayahnya, pengembangan SDM, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat. Buyung Afrianto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya penerimaan PI 10% di WK WMO ini.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×